Jakarta – Ford nampaknya bakal kembali meluncurkan produk baru di Indonesia. Model anyar Ford terdaftar dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Permendagri No. 40 tahun 2021.
Ya, produk baru dari pabrikan mobil asal Amerika Serikat ini tercantum dalam ermendagri No. 40 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di sana tertera bahwa Ford mendaftarkan merek Bronco dengan kapasitas mesin 2.000 cc.
Secara global mobil SUV ini memiliki opsi tenaga 181-hp, dari mesin turbocharged 1.5-liter tiga silinder, dan 245-hp turbo 2.0-liter empat silinder. Model ini dikhususkan untuk varian Ford Bronco Sport.
Sedangkan NJKB-nya memiliki harga Rp 771.750.000. Perlu diketahui harga yang tertera belum termasuk dengan PPnBM, BBN, PPN, SWDKLLJ, beserta penerbitan surat kendaraan, dan margin keuntungan.
Ford dikabarkan masuk Indonesia
erek otomotif asal Amerika Serikat, Ford, sudah hengkang dari Indonesia sejak 2016. Empat tahun berlalu, Ford disebut-sebut akan mulai berjualan lagi di Indonesia. Bahkan saat ini sudah ada diler di Pulau Kalimantan yang menjual salah satu model Ford.
“Iya (sudah mulai jualan Ford-Red) mulai Desember 2019,” ujar GM Sales Nusantara Group Area Kalimantan I Dewa Made Wirya Atmaja, kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Dewa menjelaskan diler Ford Nusantara di Kalimantan memasarkan hanya satu model pikap, yakni Ford Ranger.
Untuk diketahui, pasca hengkang dari Indonesia, layanan purnajual Ford Motor Indonesia dipegang oleh perusahaan di bawah naungan RMA Group.
Sebelumnya, petinggi RMA Group mengatakan bahwa Ford akan berjualan lagi di Indonesia
(riar/lua)
Source:
https://oto.detik.com/mobil/d-5751147/ford-bronco-terdaftar-di-ri-ini-bocoran-harganya